Post Page Advertisement [Top]

ArtikelHeader

Anugerah COVID-19 bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta by Oleh: Nia Latifah

 Nia Latifah :Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Pamulang

Pandemi COVID-19 kian marak di Negeri Tirai Bambu sejak akhir tahun 2019. Hingga tiba gilirannya Indonesia menjadi salah satu Negara yang terpapar virus COVID-19 ini. Sejak Maret 2020, COVID-19 menjadi wajah baru bagi Indonesia. Seluruh aktivitas kehidupan masyarakat diselaraskan dengan kebijakan pemerintah yang baru, dengan maksud pencegahan penyebaran COVID-19. Hal tersebut juga berdampak bagi warga binaan Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta.

Lapas menjadi “rumah” ke-2 bagi para warga binaan. Kehangatan dan keharmonisan adalah hal yang didambakan bagi seluruh warga binaan. Meski mereka adalah “orang yang salah” di mata masyarakat, namun mereka tetap manusia yang hak asasinya ditanggung oleh Negara. Sebelum pandemi ada, berbagai kegiatan dilaksanakan di Lapas ini. Mulai dari pengembangan diri (life skill), kegiatan keagamaan, hingga kegiatan yang melibatkan anggota keluarga, seperti bazar.

Sejak pandemi berlangsung, kegiatan tersebut dibatasi. Karena sistem kebijakan di Lapas ini perlu menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah selama pandemi ini berlangsung. Sehingga, kegiatan pengembangan diri atau kegiatan keagamaan benar-benar dibatasi. Bahkan kunjungan bagi keluarga warga binaan pun ditiadakan, yang biasanya kunjungan ini dilakukan 3 kali dalam seminggu.

Momen-momen tersebut masih dihentikan. Warga binaan terpaksa memendam rindu dengan keluarganya demi mengikuti anjuran dari pemerintah. Walaupun sebenarnya Lapas sudah menyediakan wadah untuk bertemu melalui video call, namun perjumpaan secara nyata adalah hal yang tidak dapat diwakilkan. Dalam video call, warga binaan tidak dapat saling memeluk atau berjabat tanggan untuk melepas rindu.

Walau demikian, pandemi tidak selamanya menjadi hal yang buruk bagi mereka. Disisi lain, pandemi menjadi anugerah bagi sebagaian warga binaan. Karena adanya anjuran untuk menjaga jarak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, KEMENKUMHAM mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan warga binaan dengan Asimilasi dan Integrasi.

Pembabasan masal pun dilakukan, tidak hanya di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, tapi juga di hampir seluruh Lapas di Indonesia. Karena adanya pengurangan jumlah warga binaan, ruang-ruang lapas menjadi lebih luas dari sebelumnya, termasuk “kamar tidur”. Sebelum pandemi, kamar yang ukurannya hanya sekitar 5 x 3 meter itu, diisi sekitar 26 hingga 30 warga binaan. Jadi, mereka hanya memiliki ruang seukuran badan saja dalam kamar tersebut. Sejak pandemi, kamar hanya diisi oleh 12 atau maksimal 16 orang warga binaan, kamar menjadi lebih luas.

Selain itu, selama pandemi ini kesehatan warga binaan semakin diperhatikan. Seluruh pertugas Lapas semakin sigap apabila ada salah satu dari warga binaan yang sakit. Fasilitas kesehatan pun semakin ditingkatkan. Pemberian vitamin dan pengecekkan kesehatan yang dilakukan oleh petugas kesehatan, menjadi salah satu rutinitas baru bagi warga binaan. Banyak hal positif yang terjadi di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta setelah adanya pandemi COVID-19 ini. Karena sifatnya positif, harapannya hal ini tetap diterapkan meski pandemi sudah berlalu.

Bottom Ad [Post Page]